bidang naskah

Polling

Penilaian Anda terhadap website Pusbuk saat ini?

Struktur Organisasi Pusat Perbukuan

Struktur Organisasi Pusat Perbukuan

 

Tugas dan Fungsi Pusat Perbukuan

Tugas

  • Melaksanakan Pengembangan, pengendalian mutu buku, pengelolaan informasi Perbukuan, koordinasi, serta fasilitasi Perbukuan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Fungsi

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan Perbukuan;
  2. Pengembangan naskah, penulisan, dan penerjemahan buku pendidikan;
  3. Pengendalian mutu buku pendidikan;
  4. Pengelolaan informasi perbukuan;
  5. Koordinasi dan fasilitasi Perbukuan dan
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Perincian Tugas Pusat Perbukuan Depdiknas

Perincian Tugas Pusat

  1. Menyusun program Pusat;
  2. Mempersiapkan perumusan kebijakan di bidang Perbukuan;
  3. Melaksanakan penyusunan pedoman perbukuan;
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Perbukuan;
  5. Melaksanakan koordinasi kegiatan perbukuan, pengendalian mutu buku, informasi perbukuan;
  6. Melaksanakan pengembangan naskah, penulisan, dan penerjemahan buku pendidikan;
  7. Melaksanakan kerjasama di bidang perbukuan dengan unit kerja dan instansi terkait;
  8. Melaksanakan fasilitasi pengendalian mutu buku, pengembangan naskah, penulisan, dan penerjemahan buku pendidikan serta informasi Perbukuan;
  9. Melaksanakan koordinasi urusan, ketataksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Pusat;
  10. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan informasi perbukuan;
  11. Melaksanakan pemberian layanan teknis di bidang Perbukuan;
  12. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat;
  13. Menyusun laporan Pusat.

Perincian Tugas Bagian Tata Usaha

  1. Menyusun program kerja bagian dan mempersiapkan penyusunan program kerja Pusat;
  2. Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusat;
  3. Melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat;
  4. Melaksanakan urusan kepegawaian Pusat;
  5. Melaksanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan Pusat;
  6. Melaksanakan urusan keuangan Pusat;
  7. Melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan pusat;
  8. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Pusat;
  9. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan, gudang, wisma, dan poliklinik Pusat;
  10. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat ;
  11. Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Pusat.

Perincian Tugas Subbagian Rumah Tangga

  1. Menyusun program kerja Sub Bagian;
  2. Melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan keluar;
  3. Melakukan urusan penataan, pemeliharaan, layanan dan penghapusan arsip;
  4. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang perlengkapan;
  5. Melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusi barang perlengkapan;
  6. Melakukan pengaturan penggunaan, pemeliharaan, perawatan gedung, gudang dan wisma;
  7. Melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor dan kendaraan dinas;
  8. Melakuakan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik/kekayaan Negara di lingkungan Pusat;
  9. Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor;
  10. Melakukan pengaturan penggunaan telepone, listrik, air, dan gas untuk kantor;
  11. Melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas;
  12. Melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan penataan pendistribusian buku dan dokumen cetak lainnya;
  13. Melakukan pengelolaan perpustakaan, gudang, wisma dan poliklinik Pusat;
  14. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
  15. Menyusun laporan subbagian.

Perincian Tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian

  1. Menyusun program kerja subbagian;
  2. Melakukan penyusunan formasi pegawai di lingkungan Pusat;
  3. Melakukan penyiapan bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
  4. Melakukan penyiapan usul pengadaan, pengangkatan, dan pemindahan pegawai di lingkungan puasat;
  5. Melakukan penyiapan usul kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai di lingkungan Pusat;
  6. Melakukan urusan pengembangan karier pegawai di lingkungan Pusat di lingkungan Pusat;
  7. Melakukan kebutuhan penyiapan pembuatan Kertu Pegawai, Kartu Istri, Kartu Suami, Asuransi Kesehatan, Tabungan Asuransi Pensiun, serta Pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat;
  8. Melakukan urusan pembinaan dan peningkatan disiplin pegawai di lingkungan Pusat;
  9. Melakukan urusan pemberian cuti pegawai dan kesejahteraan lainnya;
  10. Melakukan penyiapan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai;
  11. Melakukan penyiapan usul pemeberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
  12. Melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas Tingkat I dan II pendidikan dan pelatiahan, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat;
  13. Melakukan penyiapan bahan usul pengangkatan dalam jabatan structural dan fungsional, pelaksanaan serah teriama jabatan, sumpah/janji pegawai negeri sipil, surat pernyataan me nduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
  14. Melakuakan penyiapan bahan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Pusat;
  15. Melakukan penyusunan buku induk pegawai, daftar urut kepangkatan, dan statistic pegawai di lingkungan pusat;
  16. Melakukan penyiapan bahan usul penyempurnaan unit organisasi di lingkungan pusat;
  17. Melakukan penyiapan bahan evaluasi sistem dan prosedur kerja di lingkungan pusat;
  18. Melakukan penyiapan analisis dan penilaian kinerja organisasi di lingkungan pusat;
  19. Melakukan kegiatan analisis jabatan di lingkungan pusat;
  20. Menghimpun dan melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturang perundang-undangan di bIdang Perbukuan;
  21. Melakukan penyiapan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
  22. Menyusun laporan subbagian dan mempersiapkan penytusunan laporan bagian.

Perincian Tugas Subbagian Keuangan

  1. Menyusun program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan program kerja bagian;
  2. Melakukan penyusunan rencana dan program pusat;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan anggaran di lingkungan puasat;
  4. Melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan di lingkungan pusat;
  5. Melakukan urusan pembayaran gaji pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, dan pembayaran lainnya di lingkungan pusat;
  6. Melakukan penerimaan dan penyetoran pajak;
  7. Melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan puasat;
  8. Melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan pusat;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
  10. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
  11. Menyusun laporan subbagian.

Perincian Tugas Bidang Pengembangan Naskah dan Pengendalaian Mutu Buku

  1. Menyusun program kerja bidang;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan naskah dan pengendalian mutu buku pendidikan;
  3. Melaksanakan penyusunan pedoman penulisan, penilaian, seleksi, penerjemahan, dan pengembangan mutu buku pendidikan;
  4. Melaksanakan pengembangan standarisasi mutu buku dan model naskah buku pendidikan;
  5. Melaksanakan pengendalian mutu buku pendidikan;
  6. Melaksanakan pemberian fasilitas pengembangan naskah buku pendidikan;
  7. Melaksanakan pembinaan penulisan, penilaian, penerjemahan, dan pengembangan mutu buku pendidikan;
  8. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sayembara/lomba penulisan buku pendidikan;
  9. Melaksanakan pemberian fasilitasi pengembangan minat dan kegemaran membaca siswa;
  10. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang;
  11. Menyusun laporan bidang.

Perincian Tugas Subbidang Pengembangan Naskah

  1. Menyusun program kerja subbidang;
  2. Melakukan penyimpanan bahan kebijakan teknis pengembangan naskah buku pendidikan;
  3. Melakukan penyiapan bahan pengembangan model naskah buku pendidikan;
  4. Melakukan penyiapan bahan pedoman penulisan, penerjemahan, dan sayembara buku pendidikan;
  5. Melakukan pembinaan penerjemahan, penulisan, penilaian, seleksi dan pengembangan mutu buku pendidikan;
  6. Melakukan pemberian fasilitasi pengembangan naskah buku pendidikan;
  7. Melakukan fasilitasi pengembangan minat dan kegemaran membaca siswa;
  8. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbidang;
  9. Menyusun laporan subbidang.

Perincian Tugas Subbidang Pengendalian Mutu Buku

  1. Menyusun program kerja subbidang dan mempersiapkan penyusunan program kerja bidang;
  2. Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis pengendalian mutu buku pendidikan;
  3. Melakukan penyiapan bahan pedoman penulisan, seleksi, dan pengendalian mutu buku pendidikan;
  4. Melakukan penyiapan bahan standarisasi mutu buku pendidikan;
  5. Melakukan pengkajian mutu buku pendidikan;
  6. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penilaian dan seleksi buku pendidikan;
  7. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian mutu buku pendidikan;
  8. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbidang;
  9. Menyusun laporan subbidang dan mempersiapkan penyusunan laporan bidang.

Perincian Tugas Bidang Informasi Perbukuan

  1. Menyusun program kerja bidang;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Informasi Perbukuan;
  3. Melaksanakan penyusunan pedoman pengelolaan dan pengembangan informasi Perbukuan;
  4. Melaksanakan pengkajian pengembangan informasi perbukauan;
  5. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan informasi Perbukuan;
  6. Melaksaanakan penyebaran dan pemasyarakatan informasi Perbukuan;
  7. Melaksanakan publikasi dan pelayanan informasi Perbukuan;
  8. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang;
  9. Menyusun laporan bidang.

Perincian Subbidang Pelayanan Informasi Perbukuan

  1. Menyusun program kerja subbidang dan mempersiapkan penyusunan program kerja bidang;
  2. Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan informasi layanan Perbukuan;
  3. Melakukan penyimpanan bahan penyusunan pedoman pengelolaan sistem dan layanan informasi Perbukuan;
  4. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan layanan informasi Perbukuan;
  5. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan layanan informasi Perbukuan;
  6. Melakukan penyiapan bahan penyebaran dan pemasyarakatan layanan informasi perbukuan;
  7. Melakukan penyiapan pelaksanaan kerjasama layanan informasi perbukuan;
  8. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbidang;
  9. Menyusun laporan subbidang dan mempersiapkan penyusunan laporan bidang.

Perincian Tugas Subbidang Data Perbukuan

  1. Menyusun program kerja subbidang;
  2. Melakukan penyiapan dan kebijakan teknis pengembangan data Perbukuan;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman pengelolaan dan pengembangan data Perbukuan;
  4. Melakukan penyiapan bahan pengkajian dan pengembangan data Perbukuan;
  5. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan data Perbukuan;
  6. Melakukan penyiapan bahan penyebaran dan pemasyarakatan data Perbukuan;
  7. Melakukan penyiapan bahan layanan di bidang data perbukauan;
  8. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbidang;
  9. Menyusun laporan subbidang.

PUSAT PERBUKUAN DEPDIKNAS

Sebarkan halaman ini