Polling
Penilaian Anda terhadap website Pusbuk saat ini?
Struktur Organisasi Pusat Perbukuan

Tugas dan Fungsi Pusat Perbukuan
Tugas
- Melaksanakan Pengembangan, pengendalian mutu buku, pengelolaan informasi Perbukuan, koordinasi, serta fasilitasi Perbukuan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Fungsi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan Perbukuan;
- Pengembangan naskah, penulisan, dan penerjemahan buku pendidikan;
- Pengendalian mutu buku pendidikan;
- Pengelolaan informasi perbukuan;
- Koordinasi dan fasilitasi Perbukuan dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Perincian Tugas Pusat Perbukuan Depdiknas
Perincian Tugas Pusat
- Menyusun program Pusat;
- Mempersiapkan perumusan kebijakan di bidang Perbukuan;
- Melaksanakan penyusunan pedoman perbukuan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Perbukuan;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan perbukuan, pengendalian mutu buku, informasi perbukuan;
- Melaksanakan pengembangan naskah, penulisan, dan penerjemahan buku pendidikan;
- Melaksanakan kerjasama di bidang perbukuan dengan unit kerja dan instansi terkait;
- Melaksanakan fasilitasi pengendalian mutu buku, pengembangan naskah, penulisan, dan penerjemahan buku pendidikan serta informasi Perbukuan;
- Melaksanakan koordinasi urusan, ketataksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Pusat;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan informasi perbukuan;
- Melaksanakan pemberian layanan teknis di bidang Perbukuan;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat;
- Menyusun laporan Pusat.
Perincian Tugas Bagian Tata Usaha
- Menyusun program kerja bagian dan mempersiapkan penyusunan program kerja Pusat;
- Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusat;
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat;
- Melaksanakan urusan kepegawaian Pusat;
- Melaksanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan Pusat;
- Melaksanakan urusan keuangan Pusat;
- Melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan pusat;
- Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Pusat;
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan, gudang, wisma, dan poliklinik Pusat;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat ;
- Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Pusat.
Perincian Tugas Subbagian Rumah Tangga
- Menyusun program kerja Sub Bagian;
- Melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan keluar;
- Melakukan urusan penataan, pemeliharaan, layanan dan penghapusan arsip;
- Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang perlengkapan;
- Melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusi barang perlengkapan;
- Melakukan pengaturan penggunaan, pemeliharaan, perawatan gedung, gudang dan wisma;
- Melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor dan kendaraan dinas;
- Melakuakan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik/kekayaan Negara di lingkungan Pusat;
- Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor;
- Melakukan pengaturan penggunaan telepone, listrik, air, dan gas untuk kantor;
- Melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas;
- Melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan penataan pendistribusian buku dan dokumen cetak lainnya;
- Melakukan pengelolaan perpustakaan, gudang, wisma dan poliklinik Pusat;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
- Menyusun laporan subbagian.
Perincian Tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian
- Menyusun program kerja subbagian;
- Melakukan penyusunan formasi pegawai di lingkungan Pusat;
- Melakukan penyiapan bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
- Melakukan penyiapan usul pengadaan, pengangkatan, dan pemindahan pegawai di lingkungan puasat;
- Melakukan penyiapan usul kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai di lingkungan Pusat;
- Melakukan urusan pengembangan karier pegawai di lingkungan Pusat di lingkungan Pusat;
- Melakukan kebutuhan penyiapan pembuatan Kertu Pegawai, Kartu Istri, Kartu Suami, Asuransi Kesehatan, Tabungan Asuransi Pensiun, serta Pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat;
- Melakukan urusan pembinaan dan peningkatan disiplin pegawai di lingkungan Pusat;
- Melakukan urusan pemberian cuti pegawai dan kesejahteraan lainnya;
- Melakukan penyiapan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai;
- Melakukan penyiapan usul pemeberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
- Melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas Tingkat I dan II pendidikan dan pelatiahan, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat;
- Melakukan penyiapan bahan usul pengangkatan dalam jabatan structural dan fungsional, pelaksanaan serah teriama jabatan, sumpah/janji pegawai negeri sipil, surat pernyataan me nduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
- Melakuakan penyiapan bahan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Pusat;
- Melakukan penyusunan buku induk pegawai, daftar urut kepangkatan, dan statistic pegawai di lingkungan pusat;
- Melakukan penyiapan bahan usul penyempurnaan unit organisasi di lingkungan pusat;
- Melakukan penyiapan bahan evaluasi sistem dan prosedur kerja di lingkungan pusat;
- Melakukan penyiapan analisis dan penilaian kinerja organisasi di lingkungan pusat;
- Melakukan kegiatan analisis jabatan di lingkungan pusat;
- Menghimpun dan melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturang perundang-undangan di bIdang Perbukuan;
- Melakukan penyiapan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
- Menyusun laporan subbagian dan mempersiapkan penytusunan laporan bagian.
Perincian Tugas Subbagian Keuangan
- Menyusun program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan program kerja bagian;
- Melakukan penyusunan rencana dan program pusat;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan anggaran di lingkungan puasat;
- Melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan di lingkungan pusat;
- Melakukan urusan pembayaran gaji pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, dan pembayaran lainnya di lingkungan pusat;
- Melakukan penerimaan dan penyetoran pajak;
- Melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan puasat;
- Melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan pusat;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
- Menyusun laporan subbagian.
Perincian Tugas Bidang Pengembangan Naskah dan Pengendalaian Mutu Buku
- Menyusun program kerja bidang;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan naskah dan pengendalian mutu buku pendidikan;
- Melaksanakan penyusunan pedoman penulisan, penilaian, seleksi, penerjemahan, dan pengembangan mutu buku pendidikan;
- Melaksanakan pengembangan standarisasi mutu buku dan model naskah buku pendidikan;
- Melaksanakan pengendalian mutu buku pendidikan;
- Melaksanakan pemberian fasilitas pengembangan naskah buku pendidikan;
- Melaksanakan pembinaan penulisan, penilaian, penerjemahan, dan pengembangan mutu buku pendidikan;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sayembara/lomba penulisan buku pendidikan;
- Melaksanakan pemberian fasilitasi pengembangan minat dan kegemaran membaca siswa;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang;
- Menyusun laporan bidang.
Perincian Tugas Subbidang Pengembangan Naskah
- Menyusun program kerja subbidang;
- Melakukan penyimpanan bahan kebijakan teknis pengembangan naskah buku pendidikan;
- Melakukan penyiapan bahan pengembangan model naskah buku pendidikan;
- Melakukan penyiapan bahan pedoman penulisan, penerjemahan, dan sayembara buku pendidikan;
- Melakukan pembinaan penerjemahan, penulisan, penilaian, seleksi dan pengembangan mutu buku pendidikan;
- Melakukan pemberian fasilitasi pengembangan naskah buku pendidikan;
- Melakukan fasilitasi pengembangan minat dan kegemaran membaca siswa;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbidang;
- Menyusun laporan subbidang.
Perincian Tugas Subbidang Pengendalian Mutu Buku
- Menyusun program kerja subbidang dan mempersiapkan penyusunan program kerja bidang;
- Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis pengendalian mutu buku pendidikan;
- Melakukan penyiapan bahan pedoman penulisan, seleksi, dan pengendalian mutu buku pendidikan;
- Melakukan penyiapan bahan standarisasi mutu buku pendidikan;
- Melakukan pengkajian mutu buku pendidikan;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penilaian dan seleksi buku pendidikan;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian mutu buku pendidikan;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbidang;
- Menyusun laporan subbidang dan mempersiapkan penyusunan laporan bidang.
Perincian Tugas Bidang Informasi Perbukuan
- Menyusun program kerja bidang;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Informasi Perbukuan;
- Melaksanakan penyusunan pedoman pengelolaan dan pengembangan informasi Perbukuan;
- Melaksanakan pengkajian pengembangan informasi perbukauan;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan informasi Perbukuan;
- Melaksaanakan penyebaran dan pemasyarakatan informasi Perbukuan;
- Melaksanakan publikasi dan pelayanan informasi Perbukuan;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bidang;
- Menyusun laporan bidang.
Perincian Subbidang Pelayanan Informasi Perbukuan
- Menyusun program kerja subbidang dan mempersiapkan penyusunan program kerja bidang;
- Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan informasi layanan Perbukuan;
- Melakukan penyimpanan bahan penyusunan pedoman pengelolaan sistem dan layanan informasi Perbukuan;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan layanan informasi Perbukuan;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan layanan informasi Perbukuan;
- Melakukan penyiapan bahan penyebaran dan pemasyarakatan layanan informasi perbukuan;
- Melakukan penyiapan pelaksanaan kerjasama layanan informasi perbukuan;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbidang;
- Menyusun laporan subbidang dan mempersiapkan penyusunan laporan bidang.
Perincian Tugas Subbidang Data Perbukuan
- Menyusun program kerja subbidang;
- Melakukan penyiapan dan kebijakan teknis pengembangan data Perbukuan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman pengelolaan dan pengembangan data Perbukuan;
- Melakukan penyiapan bahan pengkajian dan pengembangan data Perbukuan;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan data Perbukuan;
- Melakukan penyiapan bahan penyebaran dan pemasyarakatan data Perbukuan;
- Melakukan penyiapan bahan layanan di bidang data perbukauan;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbidang;
- Menyusun laporan subbidang.
PUSAT PERBUKUAN DEPDIKNAS
Sebarkan halaman ini
